Komisi I DPRD Tasikmalaya Temukan Selisih Rp4,6 M dalam Dokumen Perubahan APBD 2026
![]() |
| Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya membahas ketidaksinkronan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 bersama Sekretariat Daerah. (Dok. Ist) |
PEWARTA JABAR — Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti perbedaan angka sekitar Rp4,6 miliar dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dengan dokumen anggaran yang disampaikan Sekretariat Daerah.
Temuan itu muncul dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Sekretariat Daerah saat membahas KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aldira Yusuf, menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS mencatat penambahan dan pergeseran anggaran di Sekretariat Daerah sekitar Rp5,1 miliar.
Sementara dokumen yang dibawa Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah atau Asisten Daerah III, Lala Heryana, menunjukkan nilai sekitar Rp372 juta.
“Artinya ada selisih sekitar Rp4,6 miliar antara dokumen KUA-PPAS dengan dokumen yang disampaikan perangkat daerah,” ujar Aldira.
DPRD minta sumber selisih diperjelas
Aldira menilai perbedaan dengan nominal cukup besar tersebut perlu dijelaskan, terutama menyangkut proses sinkronisasi antara perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam penyusunan APBD maupun perubahan APBD, perangkat daerah memiliki peran dalam menyusun serta mengajukan kebutuhan anggaran kepada TAPD. Karena itu, dokumen yang digunakan dalam proses pembahasan seharusnya memiliki angka dan substansi yang selaras.
Meski demikian, Komisi I belum menyimpulkan adanya kesalahan penganggaran. DPRD memilih meminta verifikasi untuk mengetahui asal perbedaan angka sekaligus memastikan dokumen mana yang secara resmi menjadi dasar pembahasan.
“Yang perlu dipastikan adalah dari mana perbedaan angka itu muncul, bagaimana proses pengusulan dan pembahasannya serta angka mana yang secara resmi menjadi dasar pembahasan perubahan APBD,” kata Aldira.
Minta verifikasi dan rekonsiliasi dokumen
Komisi I meminta pemerintah daerah melalui TAPD dan Sekretariat Daerah melakukan verifikasi serta rekonsiliasi terhadap kedua dokumen tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai sumber perbedaan angka, termasuk proses pengusulan, pembahasan, hingga penetapan nilai yang tercantum dalam KUA-PPAS Perubahan APBD.
Apabila hasil verifikasi menemukan kesalahan administratif, ketidaktepatan angka, atau ketidaksesuaian antara usulan perangkat daerah dan dokumen KUA-PPAS, Komisi I meminta dilakukan perbaikan.
DPRD juga meminta kepastian mengenai dokumen dan nominal yang menjadi dasar resmi pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran, Komisi I mengusulkan agar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali membahas bagian yang tidak sinkron setelah pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi dan rekonsiliasi.
Bukan sekadar soal selisih Rp4,6 miliar
Menurut Aldira, persoalan utama bukan hanya perbedaan nominal sekitar Rp4,6 miliar, melainkan kepastian bahwa setiap angka dalam dokumen anggaran memiliki dasar yang jelas.
DPRD ingin memastikan setiap rupiah yang tercantum memiliki landasan usulan, proses pembahasan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan hanya soal perbedaan angka. Yang jauh lebih penting adalah memastikan dokumen anggaran konsisten, transparan, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Komisi I berharap proses verifikasi dan sinkronisasi segera diselesaikan agar pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan berdasarkan dokumen anggaran yang jelas serta menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
