Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran

Walhi Jabar menyoroti potensi dampak tumpahan batu bara Nautica 22 terhadap ekosistem pesisir Pangandaran dan meminta pengujian lingkungan.

tumpahan batu bara nautica 22 di pesisir pangandaran
Tumpahan batu bara dari tongkang Nautica 22 di pesisir Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan Walhi Jabar. (Dok. Ist)

PEWARTA JABAR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti dugaan dampak lingkungan dari kebocoran tongkang Nautica 22 di pesisir Kabupaten Pangandaran pada Juni 2026. Menurut Walhi, persoalan tersebut tidak berhenti pada material batu bara yang mencemari kawasan pesisir, tetapi juga menyangkut potensi gangguan terhadap ekosistem perairan serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab.

Tim Advokasi Walhi Jabar Ajeng Pramudya mengungkap kronologi kejadian dalam diskusi publik bersama warga di Sagati Kopi, Parigi, Kabupaten Pangandaran. Tongkang Nautica 22 saat itu ditarik kapal tunda KM Titan 33 setelah mengalami kendala pada Rabu (17/6/2026).

Kebocoran tongkang dan penanganan awal

Menurut penuturan yang disampaikan Walhi, kapten kapal semula berencana membawa tongkang ke tepi Pantai Batu Karas. Rencana tersebut ditolak warga dan nelayan sehingga tongkang kemudian diarahkan ke pesisir Cibenda, dekat kawasan Batu Hiu yang dinilai lebih sepi.

Namun, 10 awak kapal tidak mampu mengatasi kebocoran yang terjadi. Pada 17-19 Juni 2026, penanganan di lokasi disebut lebih banyak difokuskan pada proses evakuasi awak kapal.

Pada periode tersebut, sebagian batu bara yang tumpah diambil masyarakat sekitar untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar ikan dan arang batok kelapa.

"Respons yang lambat membuat pengambilan batu bara oleh masyarakat tidak dapat dihindari," kata Ajeng.

Walhi menilai respons awal pemerintah, termasuk pemasangan garis polisi di lokasi, tidak dilakukan dengan cepat. Perkembangan berikutnya terjadi pada Senin (22/6/2026), ketika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran yang diketuai Jeje Wiradinata melakukan audiensi di DPRD Pangandaran.

Pegiat lingkungan juga mendorong pemulihan kawasan yang terdampak, salah satunya melalui penanaman mangrove. Sehari setelah audiensi, Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau lokasi, sementara proses pembongkaran tongkang disebut masih menunggu persetujuan Syahbandar.

Tumpahan batu bara disebut berisiko bagi ekosistem

Walhi menilai keberadaan batu bara di pesisir tidak semata menjadi persoalan visual atau material yang mengotori kawasan pantai. Material tersebut disebut berpotensi berkaitan dengan keasaman, salinitas, logam jejak, hidrokarbon, serta chemical oxygen demand yang dapat memengaruhi organisme perairan.

Batu bara juga dapat mengandung logam, metaloid, dan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH). Walhi menilai kontaminasi PAH berpotensi membahayakan sumber air, sedimen laut, manusia, dan biota laut.

"Dampak tersebut dapat terjadi terhadap ikan, krustasea maupun moluska. Mulai dari fase kecil hingga dewasa," ujar Ajeng.

Karena itu, Walhi mendorong adanya penilaian dampak lingkungan yang disertai analisis terhadap organisme di sekitar lokasi kejadian. Ajeng juga mencontohkan kasus tumpahan batu bara di Teluk Salamanca, Kolombia, pada 2013 yang menurutnya masih memengaruhi fitoplankton hingga 67 hari setelah kejadian.

Meski demikian, Walhi menegaskan karakteristik spesifik batu bara yang diangkut Nautica 22 masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

"Kandungan spesifik dari batu bara Nautica 22 masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan karakteristik dan jenis batu bara yang diangkut," jelasnya.

Walhi telusuri kepemilikan Nautica 22

Selain aspek ekologis, Walhi juga menelusuri hubungan kepemilikan kapal yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan data Ditjen AHU yang dirujuk Walhi, KM Titan 33 dan tongkang Nautica 22 tercatat dimiliki PT Trans Logistik Perkasa (TLP), dengan beneficial owner yang disebut bernama Erwin Sutanto.

PT TLP disebut sebagai perusahaan patungan yang melibatkan PT Aserra Logistik Indonesia, Tsingshan, dan PT Trans Power Marine Tbk. Walhi juga memetakan sejumlah perusahaan lain yang dinilai memiliki keterkaitan dalam rantai bisnis tersebut.

Nama yang disebut antara lain PT Pelayaran Trans Nusantara, PT Pacific Pelayaran Indonesia, T&J Industria Holdings, serta sejumlah perusahaan dalam jaringan DAAZ. DAAZ disebut bergerak dalam perdagangan nikel, batu bara, bahan bakar, jasa angkutan laut, dan layanan pertambangan sejak 2009.

Untuk angkutan laut, jaringan tersebut disebut menawarkan layanan tug and barge dengan kapasitas 7.500 hingga 10.000 ton.

"Penelusuran kepemilikan penting untuk mengetahui aktor di balik aktivitas pengangkutan batu bara sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila menimbulkan dampak terhadap lingkungan," kata Ajeng.

Walhi menilai besarnya dampak ekologis dari tumpahan Nautica 22 di pesisir Pangandaran belum dapat dipastikan tanpa pengujian. Pemeriksaan terhadap air, sedimen, dan organisme di sekitar lokasi dinilai diperlukan untuk mengetahui kondisi lingkungan secara lebih terukur.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
PEWARTA Jabar
PEWARTA Jabar
Media online Pewarta.co.id regional Jawa Barat (Pewarta Jabar). Menyajikan informasi berita Jabar terkini up to date.

WARTA JABAR TERBARU

  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran
  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran
  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran
  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran
  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran
  • Walhi Jabar Soroti Dampak Tumpahan Batu Bara Nautica 22 di Pesisir Pangandaran